Badan Wakaf dan Piagam Penyerahan Wakaf Pondok Pesantren Darurrahmah.
Mengenai kedudukan badan Wakaf dapat dijelaskan sbb;
1. Pondok Pesantren Darurrahmah diamanatkan pendiri kepada 5 orang Badan Wakaf yang terpercaya untuk dijadikan wakaf Islam yang abadi. Mereka berkewajiban meneruskan perjuangan pendiri apabila pendiri sudah tidak ada, atau tidak dapat menjalankan tugasnya, dengan syarat yang tersebut dalam Piagam Penyerahan Wakaf Pondok Pesantren Darurrahmah. Sedangkan selama pendiri masih ada / hidup dan dapat menjalankan tugasnya, maka tugas Badan Wakaf adalah membantu Pondok Pesantren Darurrahmah yang masih ada ditangan Pendiri.
2. Tujuan diadakannya Badan Wakaf ialah; supaya apabila kiyainya (pendiri) meninggal, pondoknya jangan ikut mati, karena tidak ada yang meneruskan, dan supaya jangan menyeleweng dari yang dikehendaki (Idee) Pendiri. Anggota Badan Wakaf yang 5 orang itu adalah alumni Pondok Pesantren Darurrahmah. Mereka dengan sendirinya menjadi anggota IKPD. Sebaliknya, tidaklah tiap-tiap anggota IKPD dengan sendirinya menjadi anggota Badan Wakaf. Begitu juga IKPD tidak sama dengan Badan Wakaf. Jadi tidaklah semua atau tiap-tiap anggota IKPD itu mempunyai hak seperti anggota Badan Wakaf tersebut. Tetapi tiap-tiap anggota IKPD sekurang-kurangnya, secara moril berkewajiban membantu Pondok Pesantren Darurrahmah.
3. Pendiri yang mempunyai idée, dan kemudian dilaksanakan oleh Pendiri sendiri. Bagi generasi penerus, berkewajiban menjaga kelangsungan hidup Pondok Pesantren Darurrahmah dan agar Pondok Pesantren Darurrahmah tidak diselewengkan dari idée Pendiri.
4. Mengenai Idée Pendiri bacalah; a. Piagam Penyerahan Badan Wakaf Pondok Pesantren Darurrahmah. b. AD/ART Yayasan & Pondok & Badan Wakaf Pondok Pesantren Darurrahmah c. dan lain-lain telah dijelaskan oleh Badan Pendiri dibeberapa kesempatan.